Nenek dan Cucu Jualan Sabu di Mataram

Pelita Rakyat

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang nenek inisial A (65) bersama cucunya inisial NH (19) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (26/4/2023). Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram pada sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 14.00 Wita.

“Terduga A, diamankan bersama cucunya berinisial NH, 19 tahun, dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.

Dimas menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan. “Atas informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara), tim berhasil mengamankan para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah,” tutur Dimas.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penggeledahan badan kedua terduga pelaku yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram bruto di sekitaran TKP.

Barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 1 keranjang tempat air minum gelas warna pink atau merah muda. Dalam keranjang itu terdapat di dalamnya 8 klip bening narkoba jenis sabu, alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp 17.190.000.

Dimas menjelaskan kedua terduga pelaku merupakan pengangguran alias tidak bekerja. Atas perbuatannya, seorang nenek dan cucu tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, kedua terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.(IDN)

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai