Ilusi Freedom of Speech, “Garang” Menjerat Banyak Orang?

PELITA RAKYAT/OPINI-Sudah 77 tahun Indonesia merdeka, nyatanya rakyat masih waswas jika berbicara. Sejak disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak ada lagi kebebasan berpendapat (freedom of speech) bagi masyarakat. Beberapa pasal karet dalam UU ini justru menjadi “hantu” yang menakuti rakyat.

Namun, hal ini berbeda dengan penilaian Presiden Jokowi terkait kebebasan berpendapat di negeri ini. Ia mengatakan bahwa iklim demokrasi di Indonesia sudah makin liberal yang ditandai dengan kebebasan berpendapat yang makin bebas. “Kebebasan apa yang masih kurang?” tanyanya dalam unggahan video wawancara pada akun Twitter @Jokowi. (CNN Indonesia, 23/08/2022).

Takut Bicara

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas responden (60,7%) setuju bahwa masyarakat makin takut menyampaikan pendapat. Rakyat juga sulit menggelar demonstrasi (57,1%), sedangkan aparat makin bertindak semena-mena menangkap pihak yang berbeda pilihan dengan penguasa saat ini (50,6%). Temuan survei nasional ini dilakukan dengan metode tatap muka pada 16—24 Juni 2022.

Padahal, sebelumnya, penguasa dan jajarannya sendiri yang minta dikritik oleh rakyatnya. Jelas sekali penguasa saat ini menunjukkan praktik politik berwajah ganda. Rapor merah pemerintah terkait kebebasan berpendapat juga tertulis dalam laporan The Economist Intelligence Unit (EUI) pada Oktober 2021 bahwa skor indeks demokrasi Indonesia menurun saat era Jokowi.

Kebebasan Apa yang Masih Kurang?

Pertanyaan ini jelas sangat menggelitik. Tampaknya memang harus kita tunjukkan satu per satu kebijakan penguasa untuk mengekang kebebasan berpendapat rakyatnya.

Misalnya, berbagai mural yang berisi kritikan terhadap penguasa, langsung dihapus begitu saja. Sebelumnya, untuk menekan berbagai kelompok mahasiswa yang kritis, pemerintah menggunakan tangan pejabat kampus. BEM UI yang pernah melabeli Jokowi sebagai “The King of Lip Service” juga langsung ditegur rektorat. Hal yang sama dialami BEM UNNES, mereka ditekan rektorat setelah mengkritik Wapres Ma’ruf Amin dan ketua DPR Puan Maharani.

Bagaimana dengan kelompok Islam?

Kelompok dan tokoh-tokoh Islam yang memuji-muji kekuasaan, mendapat berbagai jabatan. Bahkan, ada yang mendapat kursi empuk komisaris BUMN dengan gaji miliaran rupiah per tahunnya.

Sementara itu, terhadap kalangan muslim dan kelompok Islam yang vokal dan kritis, justru disiapkan “tongkat pemukul”. Kelompoknya mendapat cap “radikal” dan membawa paham radikalisme, aktivitasnya diawasi, dan terus-terusan dikampanyekan sebagai kelompok berbahaya.

Kembali ke pertanyaan Presiden sebelumnya, “Kebebasan apa yang masih kurang?” Sungguh pertanyaan retorik sebab omongan penguasa dan perbuatannya tampak tidak sejalan. Rakyat masih hidup dalam bayang-bayang ketakutan, merasa tidak tenang dan aman berada dalam sistem demokrasi yang sejatinya ilusi menjamin kebebasan berpendapat ini.

Ilusi Kebebasan Berpendapat

Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia pernah menyebarluaskan buku Apakah Demokrasi itu?. Di sampul halaman belakang buku tertulis, “Demokrasi sendiri tidak menjamin apa-apa. Sebaliknya, ia menawarkan kesempatan untuk berhasil serta risiko kegagalan.” Lantas, jika tidak menjamin apa-apa, mengapa masih dipercaya dan dijadikan sebagai sistem pemerintahan?

Sejatinya, demokrasi yang digadang-gadang menjamin kebebasan, bisa menjelma menjadi sebuah pemerintahan represif. Eve Warburton dan Edward Aspinall dalam artikel “Indonesian Democracy: from Stagnation to Regression?” menuliskan, “Jokowi terbukti menjadi pemimpin yang tidak sabar dan reaktif. Ia dengan mudah tersentak oleh ancaman politik. Seperti banyak politisi Indonesia, tampaknya ia nyaman menggunakan alat-alat tidak liberal untuk mempertahankan posisi posisi politiknya.” (The Strategist, Australian Strategic Policy Institut).

Pada Oktober 2021, YLBHI merilis 28 tanda-tanda pemerintahan Jokowi otoriter. Menurut Direktur YLBHI Asfina, tanda-tanda otoriter pemerintahan di antaranya adalah memperlemah (kemungkinan adanya) oposisi dengan mengacak-acak parpol dengan melawan hukum putusan MA, membatasi penyampaian pendapat di muka umum melalui PP 60/2017 yang bertentangan dengan UU 9/1998, membubarkan ormas tanpa proses pengadilan, dsb.

Benarlah adanya, kebebasan berpendapat hanya ilusi bagi rakyat. Meski penguasanya berkata sampai berbuih bahwa ada jaminan kebebasan berbicara, silakan mengkritik penguasa, dsb., semua itu hanya basa-basi yang sebenarnya bermuka dua.

“Garang” Menjerat Banyak Orang


Bisa kita katakan, UU ITE merupakan produk UU yang begitu “garang” menjerat banyak orang, terutama kalangan yang berseberangan dengan penguasa. Banyak pasal karet dalam UU ITE yang dijadikan senjata untuk menjebak lawan politik. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Paguyuban Korban UU ITE (PaKU ITE) pernah meminta untuk menghilangkan Pasal 26—29 dan pasal 40 dalam UU tersebut.

Terlebih lagi, sudah rahasia umum, pihak yang paling banyak memanfaatkan UU ITE adalah para pejabat negara dengan materi “ujaran kebencian”. Contohnya, Gus Nur dan almarhum Maher ath-Thuwailibi yang terjaring UU ITE karena dianggap melakukan ujaran kebencian.

Namun ironisnya, UU ITE seolah tidak mempan pada buzzer pro penguasa. Meski berkali-kali melakukan penghinaan terhadap orang lain dan membobol data pribadi orang lain, mereka aman-aman saja dari jerat hukum.

Dengan demikian, masihkah publik percaya bahwa masih ada kebebasan berpendapat di negeri ini? Apakah rakyat masih bisa hidup tenang dan aman berpendapat dalam sistem demokrasi

Khatimah

Sejatinya, Islam menentang sistem demokrasi karena demokrasi menetapkan kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan. Kebebasan pribadi dalam demokrasi merupakan kebebasan seseorang dari semua batasan dan nilai ruhiyah, akhlak, dan kemanusiaan. Kebebasan inilah yang mengantarkan masyarakat Barat hidup sebebas-bebasnya seperti hewan, termasuk dalam mengutarakan pendapat.

Sedangkan dalam Islam, kedaulatan hanya milik Allah Taala, “Katakanlah (Muhammad), ‘Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur’an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah milik Allah.’.” (QS Al-An’am: 57)

Dengan demikian, terkait kebebasan berpendapat, Islam memang mewajibkan kaum muslim untuk menyatakan kebenaran di mana saja dan kapan saja. Rakyat pun boleh mengoreksi penguasa apabila terdapat hal yang tidak sesuai syarak. Hanya saja, Islam menetapkan bahwa seseorang tidak boleh melakukan suatu perbuatan atau menyatakan suatu pendapat kecuali yang dibenarkan oleh syariat. Wallahualam. [MNews/Gz]

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai