PELITA RAKYAT-Satresnarkoba Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua terduga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu inisial MU alias HAR (37) dan SA (43). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 45,58 gram dan uang tunai sebesar Rp90 juta.
Terduga pelaku inisial MU alias HAR adalah wiraswasta sedangkan SA merupakan seorang buruh harian lepas. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup. Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho melalui Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik mengatakan pengungkapan kasus narkotik ini tidak terlepas dari peran serta Masyarakat.
“Ini menunjukan bahwa, masyarakat kita juga peduli akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini khususnya di wilayah hukum Polres Lombok barat,” kata Taufik didampingi Kasatresnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Aprihadi, Rabu (24/8/2022).
Terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda
Taufik mengatakan polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dengan adanya peran serta masyarakat tentunya akan memudahkan kepolisian dalam pengungkapan kasus narkotika di Lombok Barat. Dijelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini pada dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama bertempat di Jalan Raya Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Sedangkan lokasi kedua bertempat di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Dari pengungkapan di dua lokasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu masing-masing sebanyak 0,5 gram dan 45,08 gram. Selain itu juga berhasil mengamankan uang tunai Rp90 juta lebih, dengan dugaan kuat merupakan hasil dari peredaran narkotika.
Terduga pelaku adalah wiraswasta dan buruh harian lepas
Taufik menjelaskan secara rinci awal mula pengungkapan kasus narkotika, dengan jumlah barang bukti cukup besar ini. Pengungkapan oleh Tim Opsnal pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 12.30 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Jalan Raya Sengkongo, Dususn Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi kerap menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok barat berhasil mengemankan terduga pelaku inisial MU alias HAR, laki-laki (32). Pekerjaan wiraswasta asal dari Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labupai, Lombok Barat.
“Dari terduga MU alias HAR berhasil diamankan 0,54 gram diduga narkotika jenis sabu. Lalu kami bawa ke Polres Lombok Barat dan melakukan pengembangan dari hasil penangkapan ini,” katanya.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan pengembangan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, berhasil mengungkap kasus narkotika, dengan barang bukti yang lebih besar lagi. Yaitu berhasil mengamankan 45,08 gram, dengan dugaan narotika jenis sabu.
Pada TKP kedua bertempat di sebuah rumah di Dusun Perampuan Desa Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labupai, Lombok Barat. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial SA laki-laki (43), pekerjaan buruh harian lepas. Dengan barang bukti 19 klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat 45,08 gram.
Terancam penjara seumur hidup
Taufik menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana kasus narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Karena narkoba merupakan musuh bangsa dan musuh bersama. Ia memastikan polisi akan menindak tegas pelaku.
“Satu harapan kepada masyarakat di wilayah Lombok Barat, sekecil apapun informasi berkaitan erat dengan narkoba tolong agar segera menyampaikannya,” harapnya.
Terhadap para terduga pelaku, kata Taufik akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, serta denda Rp10 miliar.(IDN)



Tinggalkan komentar